For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Also known as: Perda Kabupaten Bungo 1/2020 · Perda Kabupaten Bungo No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:6 Juli 2020Publication Date:6 Juli 2020
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN KEARSIPAN
LocationPemerintah Kabupaten Bungo
Effective Date06 Juli 2020
Publication Date06 Juli 2020
Place of EnactmentMuara Bungo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang baik dan benar, menjamin ketersediaan arsip yang otentik dan terpercaya, mewujudkan pengelolaan arsip daerah yang andal, menjamin keselamatan dan keamanan arsip, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kearsipan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan dan organisasi penyelenggaraan kearsipan, termasuk perencanaan strategis dan rencana kerja anggaran Lembaga Kearsipan Daerah, serta pembentukan Lembaga Kearsipan Daerah dan unit kearsipan pada pencipta arsip.
  2. Pengelolaan kearsipan yang meliputi pengelolaan arsip dinamis (arsip vital, aktif, dan inaktif) dan arsip statis. Pengelolaan arsip dinamis mencakup penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Pengelolaan arsip statis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip.
  3. Pengembangan sumber daya manusia kearsipan melalui penempatan pejabat struktural yang kompeten, pengadaan arsiparis, dan pengembangan kompetensi arsiparis.
  4. Penyediaan prasarana dan sarana kearsipan yang memenuhi standar kualitas dan spesifikasi.
  5. Perlindungan dan penyelamatan arsip, termasuk arsip jenis manuskrip sebagai warisan budaya dan arsip dinamis yang mengalami penggabungan atau pembubaran.
  6. Pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan kearsipan melalui Jaringan Informasi Kearsipan Daerah (JIKD) yang terdiri dari Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) dan Sistem Informasi Kearsipan Statis (SIKS).
  7. Kerjasama dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kearsipan.
  8. Pembinaan dan pengawasan kearsipan terhadap berbagai pihak, termasuk Perangkat Daerah, BUMD, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, lembaga pendidikan, swasta, dan perorangan.
  9. Pendanaan penyelenggaraan kearsipan yang bersumber dari APBN, APBD, hibah, dan sumber lainnya yang tidak mengikat.

1. Penyelenggaraan kearsipan yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan daerah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan daerah ini diundangkan.

1. Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyerahkan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). 2. Setiap orang yang dengan sengaja membuat berita acara pemusnahan arsip palsu dengan maksud untuk menghilangkan arsip, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).