Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2020. Perubahan meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 908.207.824.670,00 menjadi Rp. 827.670.942.842,41 setelah perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp. 925.678.225.816,00 menjadi Rp. 897.536.540.308,74 setelah perubahan. Akibatnya, terjadi defisit setelah perubahan sebesar Rp. (69.865.597.466,33). Untuk menutupi defisit tersebut, dilakukan pembiayaan dengan penerimaan sebesar Rp. 69.865.597.466,33. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.