For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kabupaten Ngada 3/2020 · Perda Kabupaten Ngada No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:10 November 2020Publication Date:10 November 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kabupaten Ngada
Effective Date10 November 2020
Publication Date10 November 2020
Place of EnactmentBajawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Nomor 1 Seri E Nomorl ) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Nomor 2)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2020. Perubahan meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 908.207.824.670,00 menjadi Rp. 827.670.942.842,41 setelah perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp. 925.678.225.816,00 menjadi Rp. 897.536.540.308,74 setelah perubahan. Akibatnya, terjadi defisit setelah perubahan sebesar Rp. (69.865.597.466,33). Untuk menutupi defisit tersebut, dilakukan pembiayaan dengan penerimaan sebesar Rp. 69.865.597.466,33. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)