For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2009 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Minimum Pengelolan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai Serayu Bogowonto dan Wilayah Sungai Progo Opak Serang

Also known as: Permen PUPR 08/PRT/M/2009 · Permen PUPR No. 08/PRT/M/2009

Status:
Active
Effective Date:15 April 2009Publication Date:15 April 2009
Penyediaan Air BersihStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemeStandar Pelayanan Minimum Pengelolan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai Serayu Bogowonto dan Wilayah Sungai Progo Opak Serang
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date15 April 2009
Publication Date15 April 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai Serayu Bogowonto dan Wilayah Sungai Progo Opak Serang. SPM ini bertujuan untuk mengukur kinerja pelayanan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai tersebut. Ruang lingkup pengaturan meliputi konservasi, pendayagunaan, pengendalian daya rusak air, data dan informasi sumber daya air, pemberdayaan masyarakat, perizinan, dan penerimaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air. Standar pelayanan minimum mencakup indikator, cakupan, dan tolok ukur untuk setiap aspek pengelolaan sumber daya air, seperti kinerja prasarana, penataan sempadan, pemantauan kualitas air, penetapan alokasi air, pemenuhan kebutuhan air untuk berbagai sektor (pertanian, PDAM, industri), pengendalian banjir, pengamanan pantai, penyediaan data, partisipasi masyarakat, dan pengawasan perizinan. Menteri Pekerjaan Umum melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air, yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air. SPM dievaluasi secara berkala berdasarkan hasil pengawasan fungsi dan manfaat penerapan PPK BLU.

(-)

(-)