For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2004 tentang Badan Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 6/2004 · Perda Kabupaten Temanggung No. 6 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:10 Januari 2004Publication Date:10 Januari 2004
Badan Usaha Milik Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan Dinas Daerah, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meninjau kembali Badan Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung seiring dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Badan Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah memiliki tugas pokok menyelenggarakan kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan, yang dilaksanakan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan serta pencegahan, serta melaksanakan upaya rujukan. Fungsi Badan Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah meliputi penyelenggaraan pelayanan medis, penunjang medis dan non medis, pelayanan dan asuhan perawatan, pelayanan rujukan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta tata usaha.

Struktur organisasi Badan Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah meliputi Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat (dengan sub bagian Kepegawaian, Keuangan, Umum, Hukum dan Humas), Bidang Keperawatan (dengan sub bidang Asuhan, Mutu dan Etika Keperawatan, Sarana Keperawatan dan Pemulasaraan Jenazah), Bidang Pelayanan (dengan sub bidang Rawat Jalan dan Rawat Inap, Bedah Sentral, ICU, dan IGD, Pengembangan Mutu SDM dan SIM RS, Admisi Rekam Medik dan Pelaporan), Bidang Penunjang Medik (dengan sub bidang Radiologi, Laboratorium dan Rehab Medik, Farmasi, Gizi), serta Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)