For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 18 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 18 Tahun 2002 tentang Perizinan Usaha Rekreasi Dan Hiburan Umum

Also known as: Perda Kota Pontianak 18/2002 · Perda Kota Pontianak No. 18 Tahun 2002 · Perda Kota Pontianak Nomor 18 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:23 Oktober 2002Publication Date:23 Oktober 2002
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerizinan Usaha Rekreasi Dan Hiburan Umum
LocationPemerintah Kota Pontianak
Effective Date23 Oktober 2002
Publication Date23 Oktober 2002
Place of EnactmentPontianak

(-)

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 18 Tahun 2002 mengatur tentang perizinan usaha rekreasi dan hiburan umum. Latar belakang peraturan ini adalah pelaksanaan Otonomi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Daerah Kota dalam bidang kepariwisataan, khususnya perizinan kegiatan usaha rekreasi dan hiburan umum.

Peraturan ini mengatur bentuk usaha rekreasi dan hiburan umum yang dapat berupa badan usaha atau perseorangan. Badan usaha dapat berbentuk Badan Usaha Milik Daerah, Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer (CV), Firma (Fa) atau Koperasi. Usaha rekreasi dan hiburan umum meliputi penyediaan fasilitas rekreasi dan hiburan umum sesuai dengan jenisnya.

Peraturan ini mengklasifikasikan berbagai jenis usaha rekreasi dan hiburan umum, termasuk balai pertemuan umum, café, diskotik, dunia fantasi, gedung bulu tangkis, gedung serba guna, gedung squash, gedung tenis meja, gelanggang motor cross, karaoke, kelab malam, kolam memancing, kolam renang, lapangan tenis, padang golf, panti mandi uap, panti pijat, pasar seni dan pameran, pentas pertunjukan satwa, permainan billiard, permainan bowling, permainan ketangkasan, permainan video cassette, pertunjukan film, pusat kesehatan dan kebugaran, salon kecantikan, sarana fasilitas olah raga, taman rekreasi, taman satwa, theater/panggung terbuka, dan theater tertutup.

Untuk menjalankan kegiatan usaha rekreasi dan hiburan umum, diperlukan izin usaha dari Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk. Izin usaha berlaku selama perusahaan menjalankan usahanya dan wajib didaftar ulang setiap tahun. Izin usaha tidak dapat dipindahtangankan tanpa izin tertulis. Pemindahan kepemilikan usaha wajib dilaporkan.

Pimpinan usaha rekreasi dan hiburan umum memiliki kewajiban untuk memberi perlindungan kepada pengunjung, mencegah penggunaan usaha untuk kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban, memasang tarif masuk, menjamin kewajiban atas pungutan negara dan daerah, menyelenggarakan pembukuan, dan menyampaikan laporan berkala.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka perizinan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum yang diperoleh berdasarkan Peraturan Perundangan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, masih tetap berlaku dengan masa waktu 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 Peraturan daerah ini, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).