For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum

Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 2/2012 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2012Publication Date:8 Juni 2012
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKetentraman dan Ketertiban Umum
LocationPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Effective Date08 Juni 2012
Publication Date08 Juni 2012
Place of EnactmentSuwawa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang serasi, harmonis, tertib, teratur, nyaman, dan tenteram guna mendukung pembangunan kabupaten yang berkelanjutan. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban setiap orang, baik pribadi maupun badan hukum, agar aktivitas dapat terlaksana secara aman dan teratur.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban umum, meliputi:

  1. Tertib Jalan dan Angkutan Perairan: Pengaturan mengenai pengangkutan bahan berbahaya, larangan bertempat tinggal di jalan, dan kewajiban penyediaan peralatan keselamatan pada angkutan perairan.
  2. Tertib Jalur Hijau, Taman, dan Tempat Umum: Larangan merusak atau mengotori fasilitas umum, membuang sampah sembarangan, dan tindakan lain yang mengganggu ketertiban.
  3. Tertib Saluran, Sungai, dan Daerah Tangkapan Air: Larangan membuang limbah ke sungai, mendirikan bangunan di daerah tangkapan air, dan tindakan lain yang merusak lingkungan.
  4. Tertib Lingkungan: Larangan membuat keributan, menjual bahan berbahaya, dan tindakan lain yang mengganggu ketentraman masyarakat.
  5. Tertib Bangunan: Pengaturan mengenai pendirian bangunan di kawasan SUTET dan kewajiban memelihara bangunan.
  6. Tertib Hewan Peliharaan: Pengaturan mengenai pemeliharaan hewan ternak agar tidak mengganggu lingkungan.
  7. Tertib Usaha Tertentu: Larangan melakukan usaha di tempat umum tanpa izin dan pengaturan mengenai usaha parkir serta keamanan.
  8. Tertib Kesehatan: Kewajiban pendaftaran bagi penyelenggara pengobatan tradisional.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembinaan, pengawasan, penyidikan, dan kewajiban badan hukum terkait pelanggaran ketertiban umum.

1. Segala peraturan yang telah ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini masih dinyatakan berlaku selama belum dicabut atau diganti dengan peraturan yang baru.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 3, 7, 13 huruf d, 15, 16, 18 ayat (1) sampai (3), 20 ayat (1) dan (2), 21, 22, dan 23 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1), 6, 8 ayat (2) dan (3), 9 ayat (1), 10, 11, 13 huruf a angka 1 dan 2, 13 huruf c, 18 ayat (1), dan 19 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 2, 4, 5, 6, 7, 8 ayat (1), 9 ayat (2), 12, 13 huruf b, 14, 17, 18 ayat (2) dan (3) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.