For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2023

Also known as: Peraturan Perpusnas 11/2022 · Peraturan Perpusnas No. 11 Tahun 2022 · Peraturan Perpusnas Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:22 November 2022Publication Date:15 November 2022
Layanan PerpustakaanKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Perpustakaan Nasional
ThemePenyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2023
LocationPerpustakaan Nasional RI
Effective Date22 November 2022
Publication Date15 November 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengatur tentang penyelenggaraan dekonsentrasi bidang perpustakaan tahun anggaran 2023. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan, di mana Perpustakaan Nasional melimpahkan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui dekonsentrasi.

Tujuan dekonsentrasi bidang perpustakaan adalah:

  1. Meningkatkan koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi antara Perpustakaan Nasional dan Pemerintah Daerah dalam pembangunan Perpustakaan sebagai sarana pembelajaran masyarakat sepanjang hayat.
  2. Meningkatkan kegemaran membaca dan Literasi masyarakat melalui Perpustakaan.
  3. Meningkatkan peran Perpustakaan di daerah melalui pengembangan sumber daya Perpustakaan.
  4. Memperkuat data bidang Perpustakaan dalam rangka pembinaan dan pengembangan Perpustakaan.

Lingkup urusan pemerintahan bidang perpustakaan yang dilimpahkan disesuaikan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Kerja Perpustakaan Nasional Tahun 2023, dan Rencana Kerja dan Anggaran Perpustakaan Nasional Tahun 2023. Pelimpahan ini dijabarkan dalam bentuk program (Perpustakaan dan Literasi), kegiatan (Pengembangan Perpustakaan Umum dan Perpustakaan Khusus), output (Perpustakaan yang dibina dan dikembangkan melalui Dekonsentrasi), aktivitas, dan alokasi anggaran.

Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (GWPP) menunjuk Dinas sebagai pelaksana Dekonsentrasi bidang Perpustakaan dan menetapkan pejabat pengelola keuangan di daerah, yang terdiri dari kuasa pengguna anggaran (Kepala Dinas), pejabat pembuat komitmen, pejabat penanda tangan surat perintah membayar, dan bendahara pengeluaran. GWPP bertanggung jawab untuk memberitahukan kepada DPRD Provinsi, menyinkronkan dengan urusan pemerintahan daerah, mengoordinasikan penyelenggaraan dekonsentrasi, dan mengoordinasikan penyampaian laporan kepada Kepala Perpustakaan Nasional.

Kepala Dinas menyusun laporan pertanggungjawaban (laporan manajerial, laporan akuntabilitas, dan laporan realisasi fisik dan keuangan) serta laporan teknis (data tenaga perpustakaan, koleksi, anggota, pengunjung, pemanfaatan koleksi, alokasi anggaran daerah, profil perpustakaan, standar nasional perpustakaan, terbitan daerah, katalog induk daerah, kegiatan perpustakaan, tingkat kegemaran membaca, dan indeks pembangunan literasi). GWPP mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Kepala Perpustakaan Nasional melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Dekonsentrasi, yang dilaksanakan oleh Sekretaris Utama dan Deputi. Kepala juga dapat menarik sebagian atau seluruh urusan pemerintahan yang dilimpahkan jika terjadi perubahan kebijakan, pelaksanaan tidak sesuai ketentuan, atau GWPP tidak mampu melaksanakan urusan yang dilimpahkan.

(-)

(-)