For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung

Also known as: Perda Kota Bandung 03/2009 · Perda Kota Bandung No. 03 Tahun 2009 · Perda Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:20 Januari 2009Publication Date:20 Januari 2009
Investasi & Penanaman ModalKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date20 Januari 2009
Publication Date20 Januari 2009
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung (KPKB)

Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung (KPKB). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja KPKB agar lebih sehat, tangguh, dan mandiri, serta memperluas cakupan pelayanan kepada anggotanya melalui penguatan struktur permodalan. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat permodalan KPKB, meningkatkan kesejahteraan anggota KPKB, dan memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyertaan modal yang telah disetorkan sampai dengan 31 Desember 2007 adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada KPKB dalam Tahun Anggaran 2009 dianggarkan sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah). Sumber dana penyertaan modal ini berasal dari APBD. Sisa Hasil Usaha dan/atau bagian keuntungan yang diperoleh atas penyertaan modal merupakan komponen pendapatan Daerah.

(-)

(-)