For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Timur Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Timur Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2024

Also known as: Perda Kabupaten Lombok Timur 5/2024 · Perda Kabupaten Lombok Timur No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Lombok Timur Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:20 September 2024Publication Date:20 September 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2024
LocationPemerintah Kabupaten Lombok Timur
Effective Date20 September 2024
Publication Date20 September 2024
Place of EnactmentSelong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020 Nomor 5);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2024. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.

Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 meliputi perubahan pada Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah bertambah sebesar Rp102.799.516.202,- sehingga menjadi Rp3.423.405.465.688,-. Belanja Daerah bertambah sebesar Rp107.714.174.355,17,- sehingga menjadi Rp3.359.406.554.561,17,-. Pembiayaan Daerah juga mengalami perubahan, dengan Penerimaan Pembiayaan bertambah sebesar Rp9.414.658.153,17,- dan Pengeluaran Pembiayaan bertambah sebesar Rp4.500.000.000,-.

Peraturan ini juga mengatur sumber-sumber pendapatan daerah, termasuk Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Selain itu, diatur pula rincian belanja daerah yang terdiri dari Belanja Operasional, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Anggaran Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)