on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 11 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Also known as: Perda Kota Malang 11/2010 · Perda Kota Malang No. 11 Tahun 2010 · Perda Kota Malang Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam dan lingkungan, memajukan kebudayaan, mengangkat citra bangsa, memupuk rasa cinta tanah air, memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa, serta mempererat persahabatan antar bangsa. Penyelenggaraan kepariwisataan berasaskan manfaat, kekeluargaan, adil dan merata, keseimbangan, kemandirian, kelestarian, partisipatif, berkelanjutan, demokratis, kesetaraan, dan kesatuan.
Peraturan ini mengatur berbagai jenis usaha pariwisata, termasuk daya tarik wisata (taman rekreasi, taman satwa), kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata (biro perjalanan, agen perjalanan), jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi (sarana olahraga, pusat kesehatan), penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi (padang golf, kolam pemancingan, gelanggang permainan, klab malam, diskotik, pub, bioskop, dunia fantasi), penyelenggaraan pertemuan (pasar seni, teater, pentas satwa, balai pertemuan), jasa informasi dan konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta (gelanggang renang, pemandian alam), dan spa (panti pijat, salon kecantikan). Usaha pariwisata wajib didaftarkan kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
Pemerintah Daerah berkewajiban mengembangkan dan melindungi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dalam bidang pariwisata. Usaha pariwisata dapat berbentuk badan usaha atau perorangan (untuk modal dalam negeri) atau Perseroan Terbatas (PT) untuk modal patungan dengan WNA. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Pemerintah Daerah, setiap orang, wisatawan, dan pengusaha pariwisata, serta larangan terkait perusakan daya tarik wisata dan kegiatan yang mengarah pada perjudian, narkoba, prostitusi, dan kemaksiatan.
Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah yang bersifat swasta dan mandiri, bertugas meningkatkan citra pariwisata, kunjungan wisatawan, dan menggalang pendanaan. Walikota melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengembangan atas penyelenggaraan kegiatan usaha pariwisata.