Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp1.387.989.964.289,09 dan belanja sebesar Rp1.437.208.850.221,44, sehingga terdapat defisit sebesar Rp49.218.885.932,35. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp120.333.547.802,08 dan pengeluaran sebesar Rp2.500.000.000,00. Laporan perubahan saldo anggaran lebih menunjukkan saldo akhir sebesar Rp65.301.635.421,73. Laporan operasional mencatat surplus dari kegiatan operasional sebesar Rp44.388.732.945,81. Neraca per 31 Desember 2022 mencatat jumlah aset sebesar Rp2.088.658.457.109,51 dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp2.079.766.232.710,86. Laporan arus kas menunjukkan saldo akhir kas sebesar Rp23.010.585.411,59. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.