For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 26 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN SIDING

Also known as: Perda Kabupaten Bengkayang 11/2018 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 11 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2018Publication Date:20 Desember 2018
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 26 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN SIDING
LocationPemerintah Kabupaten Bengkayang
Effective Date21 Desember 2018
Publication Date20 Desember 2018
Place of EnactmentBengkayang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kecamatan Siding (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2003 Nomor 26 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2003 Nomor 26 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor Nomor 26 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kecamatan Siding (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2008 Nomor 2 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2008 Nomor 2 Seri D)

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2018 mengubah Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan Siding. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, sosial, dan kemasyarakatan, serta memperhatikan letak kantor Camat Siding. Perubahan substansial terletak pada Pasal 4, yang menetapkan bahwa pusat pemerintahan Kecamatan Siding berkedudukan di Desa Hlibuei. Penetapan ini didasarkan pada kajian dan kesesuaian dengan letak Kantor Camat Siding, serta telah melalui rapat pembahasan.

(-)

(-)