For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Terbuka

Also known as: Perda Kota Tangerang Selatan 8/2021 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 8 Tahun 2021 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:26 November 2021Publication Date:25 November 2021
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga KeuanganPengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Terbuka
LocationPemerintah Kota Tangerang Selatan
Effective Date26 November 2021
Publication Date25 November 2021
Place of EnactmentTangerang Selatan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Terbuka (Bank bjb). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk mewujudkan pertumbuhan perekonomian daerah melalui investasi pada Bank bjb.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal daerah berbentuk uang pada Bank bjb sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), yang dilakukan secara bertahap. Tahap pertama sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2022, dan tahap-tahap berikutnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Penyertaan modal ini merupakan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan.
  3. Bank bjb wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Wali Kota.
  4. Bank bjb berpartisipasi untuk memaksimalkan penyaluran modal usaha kepada usaha produktif, mendorong serta menumbuhkembangkan usaha produktif, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
  5. Hasil usaha penyertaan modal daerah diberikan dalam bentuk Dividen, yang disetor ke Rekening Kas Umum Daerah.
  6. Penambahan penyertaan modal daerah dilakukan dengan melakukan perubahan peraturan daerah.
  7. Wali Kota melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Penyertaan Modal Daerah, yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pengawasan, meliputi pemantauan dan pengendalian. Hasil pengawasan dilaporkan kepada Wali Kota.

(-)

(-)