For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Penyerahan, Pengelolaan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan

Also known as: Perda Kabupaten Cianjur 4/2021 · Perda Kabupaten Cianjur No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:15 Juni 2021Publication Date:15 Juni 2021
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyediaan, Penyerahan, Pengelolaan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan
LocationPemerintah Kabupaten Cianjur
Effective Date15 Juni 2021
Publication Date15 Juni 2021
Place of EnactmentCianjur

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman, serta untuk mengoptimalkan pemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas yang berkelanjutan, yang memerlukan penyediaan dan penyerahan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban pengembang untuk menyediakan lahan dan membangun prasarana lingkungan, termasuk jaringan jalan, saluran pembuangan air limbah dan hujan, serta tempat pengelolaan sampah. Sarana yang wajib disediakan meliputi sarana pendidikan, kesehatan, peribadatan, pemerintahan, rekreasi, pemakaman, pertamanan, perniagaan, dan parkir. Utilitas yang diatur mencakup jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, pemadam kebakaran, dan penerangan jalan umum.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penyediaan lahan untuk prasarana, sarana, dan utilitas, dengan ketentuan KDB (Koefisien Dasar Bangunan) yang berbeda untuk berbagai jenis pembangunan seperti perumahan horizontal dan vertikal, ruko/rukan, dan fasilitas komersial perdagangan. Selain itu, diatur pula mengenai pemanfaatan prasarana, sarana, dan utilitas oleh pihak ketiga melalui kerjasama dengan Pemerintah Daerah, serta kewajiban penyediaan lahan TPU (Tempat Pemakaman Umum) oleh pengembang.

Pemerintah Daerah Kabupaten menerima penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman yang telah memenuhi persyaratan umum, teknis, dan administrasi. Pengembang wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas sesuai rencana tapak yang telah disahkan, dengan tahapan penyerahan yang berbeda tergantung pada luas lahan perumahan dan permukiman.

1. Terhadap prasarana, sarana, utilitas perumahan dan permukiman yang belum diserahkan oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah Kabupaten sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, harus menyesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap pengembang yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa pembekuan/pencabutan izin, denda administratif (Rp 5.000.000,-), atau sanksi polisional (penyegelan). 3. Pengenaan sanksi administratif dilaksanakan melalui teguran tertulis (3 tahap), penindakan/pelaksanaan sanksi polisional, dan/atau pencabutan izin.