For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 18 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 18 Tahun 2008 tentang IZIN USAHA PERTANIAN DAN JASA USAHA PEMAKAIAN ALAT PERTANIAN MILIK PEMERINTAH KABUPATEN SERTA PUNGUTAN RETRIBUSI ATASNYA

Also known as: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 18/2008 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 18 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 18 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:12 Mei 2008Publication Date:12 Mei 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIZIN USAHA PERTANIAN DAN JASA USAHA PEMAKAIAN ALAT PERTANIAN MILIK PEMERINTAH KABUPATEN SERTA PUNGUTAN RETRIBUSI ATASNYA
LocationPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Effective Date12 Mei 2008
Publication Date12 Mei 2008
Place of EnactmentBoroko

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Pertanian dan Jasa Usaha Pemakaian Alat Pertanian Milik Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara serta pungutan retribusi atasnya. Latar belakangnya adalah peningkatan efektifitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan dasar hukum bagi pengelolaan izin usaha pertanian dan jasa usaha pemakaian alat pertanian milik pemerintah kabupaten sebagai sumber PAD. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi**: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin usaha pertanian dan jasa usaha pemakaian alat pertanian. Objek retribusi meliputi retribusi jasa usaha pemakaian alat pertanian milik pemerintah kabupaten, retribusi pemasukan dan pengeluaran komoditi tanaman pangan hortikultura dan aneka tanaman, serta retribusi penggantian biaya administrasi pengurusan izin usaha tanaman pangan dan hortikultura. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang memperoleh rekomendasi atau izin usaha di bidang pertanian. 2. **Golongan Retribusi**: Izin usaha pertanian dan jasa usaha pemakaian alat pertanian digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah dan jenis izin yang diberikan. 4. **Prinsip Penetapan Tarif**: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutupi biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk biaya pengecekan, pemeriksaan lapangan, dan transportasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian. 5. **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi**: Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis jasa usaha pemakaian alat pertanian, volume komoditi tanaman pangan, holtikultura dan aneka tanaman, serta biaya administrasi pengurusan usaha tanaman pangan dan hortikultura.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% setiap bulan dari retribusi terutang atau kurang dibayar. 2. Dalam hal wajib retribusi tidak memiliki izin atau dokumen yang sah dikenakan sanksi administrasi 4 (empat) kali retribusi.