on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai Yang Melintasi Jembatan Bentang Panjang
Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 8/2015 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 8 Tahun 2015 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang Melintasi Jembatan Bentang Panjang bertujuan untuk menjamin keamanan jembatan bentang panjang dan kelancaran lalu lintas angkutan sungai. Latar belakangnya adalah fungsi strategis jembatan dan perlunya pengaturan lalu lintas sungai untuk mencegah kerusakan.
Peraturan ini mengatur perencanaan dan pengaturan lalu lintas angkutan sungai di bawah jembatan bentang panjang. Perencanaan meliputi audit alur pelayaran dan pemasangan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP). Pembangunan jembatan atau instalasi harus memenuhi persyaratan teknis dan perizinan. Izin diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kelas alur pelayaran sungai.
Pengaturan lalu lintas meliputi kewajiban mematuhi SBNP, rambu, dan ketentuan lalu lintas. Nahkoda wajib menandatangani Surat Pernyataan tanggung jawab. Tongkang harus ditarik dengan tug boat dengan jumlah dan kapasitas sesuai ukuran bentang jembatan dan muatan. Kecepatan kapal dibatasi, dan ruang bebas vertikal minimal harus diperhatikan. Batas muatan tongkang dan lebar rakit juga diatur.
Peraturan ini juga membentuk Tim Pengawas Terpadu untuk monitoring dan pengawasan, serta Tim Investigasi untuk penilaian kerusakan jembatan. Pos Pengawasan Terpadu dibangun di dekat jembatan. Pendirian bangunan dan penggalian di alur sungai dilarang.