For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Ijin Gangguan

Also known as: Perda Kabupaten Jepara 7/2016 · Perda Kabupaten Jepara No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:29 April 2016
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Ijin Gangguan
LocationPemerintah Kabupaten Jepara
Effective Date-
Publication Date29 April 2016
Place of EnactmentJepara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10)

Peraturan Daerah ini disusun dengan tujuan mewujudkan Kabupaten Jepara sebagai daerah yang pro-investasi dan untuk melaksanakan pelayanan perizinan gangguan guna meminimalisir gangguan yang timbul dari kegiatan usaha. Latar belakang penyusunan peraturan ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan untuk meninjau tarif retribusi dalam waktu 3 (tiga) tahun. Oleh karena itu, Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan perlu ditinjau kembali agar sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2011. Perubahan tersebut meliputi indeks lokasi dan indeks gangguan yang digunakan dalam perhitungan retribusi izin gangguan. Indeks lokasi didasarkan pada klasifikasi lintasan transportasi dan kawasan, seperti jalan desa, jalan kabupaten, jalan provinsi, transportasi laut, kawasan pelabuhan, dan jalan negara. Indeks gangguan didasarkan pada besar kecilnya gangguan yang ditimbulkan, mulai dari gangguan kecil hingga gangguan khusus, dengan kriteria yang berbeda untuk setiap kategori.

Selain itu, peraturan ini juga mengubah tarif retribusi daerah berdasarkan luas tempat usaha. Tarif retribusi bervariasi, mulai dari Rp. 1800/m² untuk luas sampai dengan 100 m² hingga Rp. 600/m² untuk luas lebih dari 50.000 m². Ketentuan Pasal 9 ayat (3) dalam Peraturan Daerah sebelumnya dihapus.

(-)

(-)