Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan pihak ketiga. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan kegiatan usaha, memperkuat struktur permodalan, dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, serta mengurangi ketergantungan pembiayaan dari Pemerintah Pusat. Tujuannya adalah untuk menggali potensi ekonomi, memperoleh manfaat ekonomis dan sosial, memperkuat struktur permodalan BUMD, menambah modal dasar, meningkatkan kinerja, meningkatkan pelayanan masyarakat, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyertaan modal dapat berupa uang dan/atau barang. Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal sejak pendirian sampai dengan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp.1.832.697.046.791,00. Pemerintah Daerah berencana melakukan penambahan penyertaan modal mulai tahun 2013 sampai dengan tahun 2020 maksimal sebesar Rp.1.706.623.574.000,00. Pelaksanaan besaran Penyertaan Modal setiap tahun melalui mekanisme pembahasan APBD.