For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Pihak Ketiga

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 14/2013 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 14 Tahun 2013 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:27 September 2013Publication Date:27 September 2013
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Pihak Ketiga
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date27 September 2013
Publication Date27 September 2013
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD BPR BKK) Di Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Di Provinsi Jawa Tengah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan pihak ketiga. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan kegiatan usaha, memperkuat struktur permodalan, dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, serta mengurangi ketergantungan pembiayaan dari Pemerintah Pusat. Tujuannya adalah untuk menggali potensi ekonomi, memperoleh manfaat ekonomis dan sosial, memperkuat struktur permodalan BUMD, menambah modal dasar, meningkatkan kinerja, meningkatkan pelayanan masyarakat, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyertaan modal dapat berupa uang dan/atau barang. Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal sejak pendirian sampai dengan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp.1.832.697.046.791,00. Pemerintah Daerah berencana melakukan penambahan penyertaan modal mulai tahun 2013 sampai dengan tahun 2020 maksimal sebesar Rp.1.706.623.574.000,00. Pelaksanaan besaran Penyertaan Modal setiap tahun melalui mekanisme pembahasan APBD.

(-)

(-)