on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia
Also known as: Peraturan Kejaksaan 17/2020 · Peraturan Kejaksaan No. 17 Tahun 2020 · Peraturan Kejaksaan Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Kejaksaan ini mengatur tentang tata cara pembentukan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia (Perja). Latar belakangnya adalah untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang berkualitas, efektif, dan efisien di Kejaksaan Republik Indonesia, yang memerlukan mekanisme pembentukan yang terencana, terukur, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menggantikan Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-008/A/JA/05/2013 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengharmonisasian, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan Perja. Perencanaan penyusunan Perja dilakukan dalam suatu Program Penyusunan Peraturan Kejaksaan (Progsun Perja) yang disusun untuk satu tahun anggaran. Pemrakarsa, yaitu Jaksa Agung Muda atau Kepala Badan, dapat mengajukan usul perencanaan Progsun Perja kepada Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Pembinaan. Usul tersebut harus disertai uraian yang memuat judul, latar belakang, tujuan penyusunan, dasar hukum pembentukan, pokok materi muatan, sasaran yang ingin diwujudkan, serta jangkauan dan arah pengaturan.
Peraturan ini juga mengatur penyusunan rancangan Perja oleh Pemrakarsa, pemantapan konsepsi, penyelarasan, dan pengharmonisasian rancangan Perja. Setelah selesai pengharmonisasian, rancangan Perja diajukan kepada Jaksa Agung untuk ditetapkan. Perja yang telah ditetapkan kemudian disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk diundangkan dalam Berita Negara. Terakhir, Perja yang telah diundangkan disebarluaskan di lingkungan Kejaksaan melalui Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan/atau sosialisasi.