For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 214/PMK.05/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Bahan dan Barang Teknik pada Kementerian Perindustrian

Also known as: PMK 214/PMK.05/2020 · PMK No. 214/PMK.05/2020

Status:
Active
Effective Date:7 Januari 2021Publication Date:23 Desember 2020
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Bahan dan Barang Teknik pada Kementerian Perindustrian
LocationKementerian Keuangan
Effective Date07 Januari 2021
Publication Date23 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Bahan dan Barang Teknik pada Kementerian Perindustrian.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) pada Kementerian Perindustrian. Tarif layanan terdiri dari tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Tarif layanan utama meliputi jasa kalibrasi, pengujian, penyelenggaraan uji profisiensi (PUP), sertifikasi, pelatihan teknik, inspeksi teknik, dan bimbingan/konsultasi teknik. Tarif layanan penunjang meliputi penggunaan lahan, gedung, bangunan, sarana olahraga, peralatan dan mesin, laboratorium, pemanfaatan barang limbah uji, serta jasa penelitian dan perekayasaan. Tarif layanan utama tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan mempertimbangkan kompleksitas pekerjaan, kebutuhan bahan atau peralatan pengujian, dan/atau tarif kompetitor. B4T dapat memberikan jasa layanan di bidang industri bahan dan barang teknik berdasarkan kebutuhan pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. Terhadap pengguna layanan tertentu seperti peneliti, wirausaha baru, industri mikro dan kecil, serta siswa atau mahasiswa, dapat dikenakan tarif layanan hingga Rp0,00 (nol Rupiah).

Perjanjian/kerjasama antara Badan Layanan Umum Balai Besar Bahan dan Barang Teknik pada Kementerian Perindustrian dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerjasama.

(-)