For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2015 tentang Rumah Potong Hewan Dan Rumah Potong Unggas

Also known as: Perda Kabupaten Bandung 13/2015 · Perda Kabupaten Bandung No. 13 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2015Publication Date:31 Desember 2015
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRumah Potong Hewan Dan Rumah Potong Unggas
LocationPemerintah Kabupaten Bandung
Effective Date31 Desember 2015
Publication Date31 Desember 2015
Place of EnactmentSoreang

Peraturan ini mencabut Pasal 8 sampai dengan Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2011 Nomor 20).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) di Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kedaulatan pangan asal hewan dan unggas yang aman, sehat, utuh, dan halal bagi masyarakat. Tujuannya adalah menciptakan ketertiban dan kepastian hukum dalam kegiatan pemotongan hewan dan unggas. Ketentuan substansial meliputi persyaratan pendirian RPH dan RPU yang mencakup aspek administratif (izin mendirikan dan izin usaha) dan teknis (lokasi, sarana prasarana, konstruksi bangunan, dan peralatan). Peraturan ini juga mengatur pola pengelolaan RPH dan RPU, yang dapat berupa milik Pemerintah Daerah, swasta, atau kerjasama antara keduanya. Lokasi RPH dan RPU harus sesuai dengan rencana tata ruang daerah dan memenuhi persyaratan lingkungan. Sarana dan prasarana pendukung yang wajib dimiliki antara lain akses jalan, sumber air bersih, listrik, fasilitas limbah, dan peralatan pemotongan. Konstruksi bangunan harus memisahkan area kotor dan bersih untuk mencegah kontaminasi. Setiap pemotongan hewan dan unggas wajib dilakukan di RPH dan RPU yang diawasi oleh Dokter Hewan Berwenang, kecuali untuk kegiatan keagamaan, adat, atau darurat. RPH dan RPU wajib melaporkan kegiatan usahanya secara berkala. Peraturan ini juga mengatur tentang higiene dan sanitasi, yang mencakup fasilitas teknis, higiene personal karyawan, dan peraturan bagi karyawan dan pengunjung. Pengawasan Kesehatan Masyarakat Veteriner dilakukan oleh Dokter Hewan Berwenang atau Dokter Hewan Penanggungjawab Teknis. Peraturan ini juga mengatur perizinan, pembinaan, pengawasan, dan penyidikan terhadap pelanggaran.

1. Semua RPH dan RPU di Daerah wajib memiliki nomor kontrol veteriner paling lambat 3 (tiga) tahun. 2. Semua tempat Pemotongan Hewan dan tempat Pemotongan Unggas yang bukan RPH dan RPU di Daerah harus ditutup paling lambat 1 (satu) tahun. 3. Pemerintah Daerah harus membangun RPU disekitar pasar tradisional di Daerah paling lambat 5 (lima) tahun; terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 17 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan/pembongkaran, pencabutan izin, dan/atau denda administratif. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 21 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan atau pembongkaran, pencabutan izin, dan/atau denda administratif. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 24 ayat (9) dan ayat (10) dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, hukuman disiplin, dan/atau denda administratif. 4. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, penutupan atau pembongkaran, pencabutan izin, dan/atau denda administratif. 5. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).