on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimum pada Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Also known as: Permendikbud 39/2011 · Permendikbud No. 39 Tahun 2011 · Permendikbud Nomor 39 Tahun 2011
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2011 ini ditetapkan untuk memenuhi persyaratan administratif dalam penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang diatur dalam peraturan ini berfungsi sebagai acuan dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan kepada masyarakat, dengan mempertimbangkan kualitas, pemerataan, dan kemudahan layanan. SPM ini mencakup bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, bertujuan untuk menyiapkan mahasiswa menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional. Jika universitas tidak memenuhi SPM, status Penerapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) dapat ditinjau kembali oleh Menteri Keuangan.