For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimum pada Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Also known as: Permendikbud 39/2011 · Permendikbud No. 39 Tahun 2011 · Permendikbud Nomor 39 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:8 September 2011Publication Date:8 September 2011
Sistem Pendidikan NasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
ThemeStandar Pelayanan Minimum pada Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
LocationKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Effective Date08 September 2011
Publication Date08 September 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2011 ini ditetapkan untuk memenuhi persyaratan administratif dalam penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang diatur dalam peraturan ini berfungsi sebagai acuan dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan kepada masyarakat, dengan mempertimbangkan kualitas, pemerataan, dan kemudahan layanan. SPM ini mencakup bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, bertujuan untuk menyiapkan mahasiswa menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional. Jika universitas tidak memenuhi SPM, status Penerapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) dapat ditinjau kembali oleh Menteri Keuangan.

(-)

1. Jika Universitas Sultan Ageng Tirtayasa tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM), status Penerapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) dapat diusulkan untuk ditinjau kembali oleh Menteri Keuangan.