on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang
Also known as: Perda Kabupaten Magelang 1/2011 · Perda Kabupaten Magelang No. 1 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang ini dibentuk dengan tujuan untuk menyediakan dana bagi penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang pada tahun 2013. Latar belakang pembentukan dana cadangan ini adalah karena kebutuhan dana untuk pemilihan tersebut tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
Dana cadangan yang dibentuk berjumlah Rp. 15.000.000.000,00 (Lima belas milyar rupiah), yang akan dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2011 dan 2012 masing-masing sebesar Rp. 7.500.000.000,00. Dana ini bersumber dari penyisihan penerimaan daerah, kecuali Dana Alokasi Khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi.
Dana cadangan akan ditempatkan dalam bentuk deposito pada Bank Milik Pemerintah. Penggunaannya akan dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2013 pada Pembiayaan Daerah kelompok Penerimaan Pembiayaan Daerah, Jenis Pembiayaan Pencairan dari Dana Cadangan, dan akan direalisasikan dengan memindahbukukan dana dari rekening Dana Cadangan ke rekening Kas Umum Daerah. Selanjutnya, dana tersebut akan dianggarkan dalam Belanja Daerah, Kelompok Belanja Tidak Langsung Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), Jenis Belanja Hibah, Obyek Belanja Hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi Swasta serta Rincian Obyek Hibah kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Magelang.
Akuntansi dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana Cadangan dilaksanakan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.