For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Panas Bumi

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Selatan 3/2009 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Active
Publication Date:10 Februari 2009

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Panas Bumi
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Effective Date-
Publication Date10 Februari 2009
Place of EnactmentKalianda

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan panas bumi di Kabupaten Lampung Selatan dengan tujuan untuk mewujudkan kemandirian daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pengelolaan panas bumi mencakup inventarisasi, survei pendahuluan, pengelolaan informasi, perizinan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian dalam usaha pertambangan panas bumi.

Wewenang dan Tanggung Jawab: Bupati memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan pengelolaan panas bumi, termasuk inventarisasi dan penyusunan neraca potensi panas bumi, pengelolaan informasi geologi dan potensi panas bumi, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Panas Bumi, serta pembinaan dan pengawasan usaha pertambangan panas bumi. Sebagian kewenangan dapat dilimpahkan kepada Kepala Dinas Pertambangan dan Energi.

Ketentuan Substansial:

  • Tahapan kegiatan usaha panas bumi meliputi survei pendahuluan, penetapan wilayah kerja dan pelelangan wilayah kerja, eksplorasi, studi kelayakan, eksploitasi, dan pemanfaatan.
  • Survei pendahuluan dapat dilaksanakan oleh Bupati atau pihak lain yang ditugaskan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
  • Wilayah kerja ditetapkan oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan instansi terkait dan Pemerintah Kabupaten.
  • IUP diberikan oleh Bupati setelah melalui telaahan dan kajian komisi teknis.
  • Pemegang IUP wajib mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta memenuhi standar yang berlaku.
  • Pemegang IUP wajib membayar penerimaan negara berupa pajak dan penerimaan negara bukan pajak serta penerimaan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan lingkungan, penggunaan lahan, penanggulangan dampak lingkungan, serta pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan hukuman kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).