on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Panas Bumi
Also known as: Perda Kabupaten Lampung Selatan 3/2009 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan panas bumi di Kabupaten Lampung Selatan dengan tujuan untuk mewujudkan kemandirian daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pengelolaan panas bumi mencakup inventarisasi, survei pendahuluan, pengelolaan informasi, perizinan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian dalam usaha pertambangan panas bumi.
Wewenang dan Tanggung Jawab: Bupati memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan pengelolaan panas bumi, termasuk inventarisasi dan penyusunan neraca potensi panas bumi, pengelolaan informasi geologi dan potensi panas bumi, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Panas Bumi, serta pembinaan dan pengawasan usaha pertambangan panas bumi. Sebagian kewenangan dapat dilimpahkan kepada Kepala Dinas Pertambangan dan Energi.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan lingkungan, penggunaan lahan, penanggulangan dampak lingkungan, serta pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat.