For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 1 Tahun 1961

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 1961 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Bekas Menteri Republik Indonesia Dahulu Dan Bekas Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, Serta Janda Atau Anak Yatim Piatunya

Also known as: PERPRES 1/1961 · PERPRES No. 1 Tahun 1961 · PERPRES Nomor 1 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1959Publication Date:11 Februari 1961
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePemberian Tambahan Penghasilan Kepada Bekas Menteri Republik Indonesia Dahulu Dan Bekas Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, Serta Janda Atau Anak Yatim Piatunya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1959
Publication Date11 Februari 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan penghasilan bagi bekas Menteri Republik Indonesia dan bekas Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, serta janda atau anak yatim piatunya, yang sebelumnya menerima tunjangan bersifat pensiun. Tambahan penghasilan ini diberikan sebesar 160% dari tunjangan pokok dan dibebaskan dari pajak. Pelaksanaan peraturan ini diatur oleh Kepala Kantor Urusan Pegawai dengan persetujuan Menteri Keuangan. Peraturan ini berlaku surut mulai 1 Januari 1959.

1. Peraturan ini berlaku surut mulai tanggal 1 Januari 1959.

(-)