For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 2/2020 · Perda Kabupaten Boyolali No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:23 Maret 2020Publication Date:23 Maret 2020
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kearsipan
LocationPemerintah Kabupaten Boyolali
Effective Date23 Maret 2020
Publication Date23 Maret 2020
Place of EnactmentBoyolali

(-)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam Penyelenggaraan Kearsipan di Daerah. Tujuannya adalah untuk menjamin terciptanya Arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh Pencipta Arsip, menjamin ketersediaan Arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, menjamin terwujudnya pengelolaan Arsip yang andal dan pemanfaatan Arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjamin Penyelenggaraan Kearsipan Daerah sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu, menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, dan menyelamatkan Arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Ketentuan substansial meliputi kewajiban Pemerintah Daerah untuk membentuk lembaga Kearsipan, Unit Kearsipan pada Perangkat Daerah dan BUMD, melaksanakan pengelolaan dan pengembangan Kearsipan, serta pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Kearsipan Daerah. Pemerintah Daerah juga berwenang mengangkat dan membina tenaga fungsional Arsiparis dan Tenaga Kearsipan, menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Kearsipan Daerah, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Kearsipan, serta menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan Arsip.

Penyelenggaraan Kearsipan Daerah dilaksanakan oleh Pencipta Arsip yang meliputi dinas, perangkat Daerah, Unit Kearsipan, BUMD, Perusahaan, lembaga pendidikan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, Pemerintah Desa/Kelurahan, dan perseorangan. Pengelolaan Kearsipan meliputi Arsip Dinamis (penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan) dan Arsip Statis (akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses). Peraturan ini juga mengatur tentang Sistem Kearsipan Daerah (SKD), Sistem Informasi Kearsipan Daerah (SIKD), dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah (JIKD), serta sumber daya manusia Kearsipan.

(-)

1. Setiap Pencipta Arsip yang tidak melaksanakan ketentuan penyerahan Arsip Statis dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan usaha/kegiatan, pencabutan izin operasional/usaha, dan denda administratif.