on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Dogiyai Di Provinsi Papua
Also known as: UU 8/2008 · UU No. 8 Tahun 2008 · UU Nomor 8 Tahun 2008
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kabupaten Dogiyai bertujuan untuk mempercepat perkembangan dan kemajuan di Provinsi Papua, khususnya di Kabupaten Nabire, dengan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Hal ini didorong oleh aspirasi masyarakat dan pertimbangan geografis, ekonomi, dan sosial politik.
Ketentuan Substansial: Kabupaten Dogiyai dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Nabire, mencakup tujuh distrik. Pemerintah Kabupaten Dogiyai memiliki kewenangan dalam urusan wajib seperti pendidikan, kesehatan, dan lingkungan hidup, serta urusan pilihan yang sesuai dengan potensi daerah. Ibu kota Kabupaten Dogiyai ditetapkan di Kigamani. Pembentukan ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan pemanfaatan potensi daerah.