For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 2008

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Dogiyai Di Provinsi Papua

Also known as: UU 8/2008 · UU No. 8 Tahun 2008 · UU Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:4 Januari 2008Publication Date:4 Januari 2008
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Kabupaten Dogiyai Di Provinsi Papua
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Januari 2008
Publication Date04 Januari 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kabupaten Dogiyai bertujuan untuk mempercepat perkembangan dan kemajuan di Provinsi Papua, khususnya di Kabupaten Nabire, dengan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Hal ini didorong oleh aspirasi masyarakat dan pertimbangan geografis, ekonomi, dan sosial politik.

Ketentuan Substansial: Kabupaten Dogiyai dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Nabire, mencakup tujuh distrik. Pemerintah Kabupaten Dogiyai memiliki kewenangan dalam urusan wajib seperti pendidikan, kesehatan, dan lingkungan hidup, serta urusan pilihan yang sesuai dengan potensi daerah. Ibu kota Kabupaten Dogiyai ditetapkan di Kigamani. Pembentukan ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan pemanfaatan potensi daerah.

1. Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Dogiyai menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dogiyai untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Rancangan Peraturan Bupati Dogiyai dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Papua. 3. Sebelum Kabupaten Dogiyai menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Nabire sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Dogiyai. 4. Semua Peraturan Daerah Kabupaten Nabire serta Peraturan dan Keputusan Bupati Nabire yang selama ini berlaku di wilayah Kabupaten Dogiyai harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

(-)