on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 218 Tahun 1967 tentang Penugasan Menteri Tenaga Kerja Untuk Menghadiri Konferensi Colombo Plan Di Rangoon
Also known as: Keppres 218/1967 · Keppres No. 218 Tahun 1967 · Keppres Nomor 218 Tahun 1967
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk menugaskan Delegasi Indonesia menghadiri Konferensi Colombo Plan di Rangoon, yang sesuai dengan beberapa peraturan dan ketetapan yang ada. Tujuannya adalah untuk memastikan partisipasi Indonesia dalam konferensi tersebut dan untuk melaporkan hasilnya kepada pejabat terkait setelah selesai.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan Brigadir Jenderal Polisi Ir. Awaluddin Djamil sebagai pemimpin delegasi, dengan anggota dari berbagai departemen dan lembaga pemerintah. Delegasi ini bertanggung jawab untuk menghadiri konferensi dan melaporkan hasilnya. Selama di luar negeri, anggota delegasi berhak menerima uang harian dan uang representasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semua biaya perjalanan ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan anggaran yang berlaku.