For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Also known as: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 1/2020 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:20 Maret 2020Publication Date:20 Maret 2020
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
LocationPemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Effective Date20 Maret 2020
Publication Date20 Maret 2020
Place of EnactmentPangkajene Sidenreng

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Sidenreng Rappang. Latar belakangnya adalah pemenuhan hak anak untuk memperoleh pendidikan sejak usia dini, yang dianggap fundamental bagi pertumbuhan dan perkembangan anak. Tujuannya adalah meningkatkan mutu PAUD agar memenuhi standar nasional pendidikan, membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat, serta mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, mandiri, dan bertanggung jawab.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek penyelenggaraan PAUD, antara lain:

  • Bentuk penyelenggaraan PAUD melalui jalur formal (TK, RA, BA), nonformal (Kelompok Bermain, TPA, SPS), dan informal (pendidikan keluarga).
  • Penyelenggara PAUD, yang dapat berupa Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, organisasi kemasyarakatan, atau keluarga.
  • Jadwal, waktu, dan lama penyelenggaraan PAUD yang disesuaikan dengan jalur pendidikan dan kebutuhan anak.
  • Persyaratan penyelenggaraan PAUD, termasuk tempat yang layak, tenaga pendidik dan kependidikan yang kompeten, serta kurikulum yang sesuai.
  • Sumber pembiayaan PAUD, yang dapat berasal dari masyarakat, bantuan pemerintah, atau sumber lain yang sah.
  • Prosedur perizinan PAUD, yang wajib dipenuhi oleh setiap penyelenggara.
  • Evaluasi dan sistem pelaporan PAUD, yang bertujuan untuk memantau dan meningkatkan mutu pendidikan.
  • Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengelolaan PAUD.
  • Pengawasan dan pembinaan PAUD oleh SKPD terkait.

Peraturan ini juga mengatur tentang penamaan dan penomoran PAUD, serta perubahan penyelenggaraan PAUD.

1. Izin Penyelenggaraan PAUD yang diberikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku dan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun wajib menyesuaikan dengan persyaratan penyelenggaraan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Sanksi administratif diberikan kepada Penyelenggara PAUD yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 15, Pasal 19, dan Pasal 21. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan kegiatan operasional PAUD, penutupan kegiatan operasional PAUD, atau pencabutan izin Penyelenggaraan PAUD.