Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2006. Perubahan tersebut mencakup:
- Anggaran Pendapatan Daerah: Mengalami perubahan menjadi Rp. 442.952.572.000,-
- Anggaran Belanja Daerah: Mengalami perubahan menjadi Rp. 439.618.213.900,-
- Surplus/Defisit Anggaran: Menjadi Rp. 3.334.313.100,-
- Pembiayaan Daerah: Mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dengan total Rp. 3.334.313.100,-
Surplus dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Lalu (SiLPA) digunakan untuk penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Temanggung pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta untuk transfer ke Dana Cadangan.
DPRD Kabupaten Temanggung memberikan persetujuan kepada Bupati Temanggung untuk melakukan penarikan Pinjaman Jangka Menengah kepada PT Bank BPD Jawa Tengah (Bank Jateng) dan atau kepada pihak ketiga lainnya pada tahun anggaran berjalan.