For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Maluku

Also known as: Perda Provinsi Maluku 2/2012 · Perda Provinsi Maluku No. 2 Tahun 2012 · Perda Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:20 Juni 2012Publication Date:20 Juni 2012
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Maluku
LocationPemerintah Provinsi Maluku
Effective Date20 Juni 2012
Publication Date20 Juni 2012
Place of EnactmentAmbon

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Maluku bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemulihan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan di Provinsi Maluku. Latar belakang peraturan ini adalah tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku serta belum jelasnya prosedur dan mekanisme penyelenggaraan perlindungan.

Peraturan ini mengatur pembentukan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan/desa/kelurahan. LPPA bertugas mengkoordinasikan upaya pencegahan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan. Anggota LPPA terdiri dari unsur pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, rumah sakit, LSM, tokoh masyarakat, dan lembaga bantuan hukum.

Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pencegahan (sosialisasi, monitoring, pendidikan dan pelatihan, pengumpulan data), perlindungan (permohonan penetapan perlindungan, pelayanan kesehatan, pendampingan hukum, bimbingan rohani, pemberdayaan ekonomi, penempatan di rumah aman), dan pemulihan korban kekerasan. Korban berhak mendapatkan perlindungan, pelayanan kesehatan, penanganan kerahasiaan, pendampingan, dan bimbingan rohani.

Peraturan ini juga mengatur tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyediakan anggaran untuk pelaksanaan tugas LPPA. Pencegahan, perlindungan, dan pemulihan diberikan secara cuma-cuma, cepat, aman, empati, non-diskriminasi, dan menjamin kerahasiaan korban.

1. Untuk pertama kalinya kepengurusan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak untuk tingkat Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini serta usul, saran dan pendapat dari berbagai lembaga atau badan yang berkerja dibidang pengelolaan, pemberdayaan, pencegahan dan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. 2. Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini, Pemerintah Daerah Propinsi Maluku wajib melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah Kabupaten/Kota dan memfasilitasi Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak untuk membentuk Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak pada semua tingkatan sesuai ketentuan dalam dalam Peraturan Daerah ini. 3. Orang dan atau lembaga pengelola, pemberdayaan, pencegahan dan perlindungan perempuan dan anak yang dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, selambat-selamatnya satu tahun setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini, harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

1. Pengurus Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administartif sesuai dengan standar operasional prosedur yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dan atau Bupati/Walikota. 2. Pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah ini yang bersifat pidana, dituntut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.