on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Maluku
Also known as: Perda Provinsi Maluku 2/2012 · Perda Provinsi Maluku No. 2 Tahun 2012 · Perda Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Maluku bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemulihan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan di Provinsi Maluku. Latar belakang peraturan ini adalah tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku serta belum jelasnya prosedur dan mekanisme penyelenggaraan perlindungan.
Peraturan ini mengatur pembentukan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan/desa/kelurahan. LPPA bertugas mengkoordinasikan upaya pencegahan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan. Anggota LPPA terdiri dari unsur pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, rumah sakit, LSM, tokoh masyarakat, dan lembaga bantuan hukum.
Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pencegahan (sosialisasi, monitoring, pendidikan dan pelatihan, pengumpulan data), perlindungan (permohonan penetapan perlindungan, pelayanan kesehatan, pendampingan hukum, bimbingan rohani, pemberdayaan ekonomi, penempatan di rumah aman), dan pemulihan korban kekerasan. Korban berhak mendapatkan perlindungan, pelayanan kesehatan, penanganan kerahasiaan, pendampingan, dan bimbingan rohani.
Peraturan ini juga mengatur tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyediakan anggaran untuk pelaksanaan tugas LPPA. Pencegahan, perlindungan, dan pemulihan diberikan secara cuma-cuma, cepat, aman, empati, non-diskriminasi, dan menjamin kerahasiaan korban.