For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Panca Karya

Also known as: Perda Provinsi Maluku 4/2012 · Perda Provinsi Maluku No. 4 Tahun 2012 · Perda Provinsi Maluku Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:20 Juni 2012Publication Date:20 Juni 2012
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Daerah Panca Karya
LocationPemerintah Provinsi Maluku
Effective Date20 Juni 2012
Publication Date20 Juni 2012
Place of EnactmentAmbon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku Nomor: 5/DPRD-GR/I/1963 tentang Perusahaan Daerah (PD.) Panca Karya.

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Panca Karya dibentuk dengan tujuan untuk mempercepat pembangunan daerah melalui pengelolaan potensi daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). PD. Panca Karya merupakan perusahaan induk (holding company) yang dapat membentuk anak perusahaan atau perusahaan patungan dengan persetujuan Gubernur. Ruang lingkup usahanya meliputi bidang kehutanan, perikanan, pertanian, jasa perbengkelan, pekerjaan umum, pertambangan dan energi, serta jasa umum transportasi. Modal dasar perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 29.078.263.128,- yang pemenuhannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Direksi menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahunan yang diajukan kepada Gubernur/Pemegang Saham setelah mendapat pertimbangan Badan Pengawas. Laporan Tahunan disampaikan kepada Gubernur setelah mendapat pengesahan Badan Pengawas, memuat laporan keuangan yang diaudit, laporan kegiatan perusahaan, laporan pelaksanaan sosial dan lingkungan, serta rincian masalah yang timbul. Penggunaan laba bersih diatur dengan alokasi untuk dana pembangunan daerah, anggaran belanja daerah, cadangan umum, sosial dan pendidikan, dana pensiun, serta jasa produksi. Direksi menjalankan kepengurusan perseroan, sementara Badan Pengawas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dilakukan dengan Keputusan Gubernur setelah mendengar pertimbangan DPRD.

(-)

(-)