For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kudus

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 4/2011 · Perda Kabupaten Kudus No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:6 September 2011Publication Date:5 September 2011
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga NegaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kudus
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date06 September 2011
Publication Date05 September 2011
Place of EnactmentKudus

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Kudus Nomor 30 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kudus (Berita Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2009 Nomor 30).

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kudus untuk penanganan bencana yang efektif, terpadu, cepat, dan terkoordinasi. BPBD bertugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi, peta rawan bencana, prosedur tetap penanganan bencana, melaksanakan penanggulangan bencana, melaporkan kegiatan kepada Bupati, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran dana, serta mempertanggungjawabkan anggaran. Fungsi BPBD meliputi perumusan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi secara cepat dan tepat, serta mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. Organisasi BPBD terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah (dari lembaga/SKPD terkait, pakar, dan tokoh masyarakat), dan Unsur Pelaksana. Unsur Pelaksana bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi meliputi prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. Susunan organisasi Unsur Pelaksana terdiri dari Kepala Pelaksana, Sekretariat, Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Seksi Kedaruratan dan Logistik, Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)