For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018

Also known as: Perda Kabupaten Pamekasan 1/2014 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:25 September 2014Publication Date:6 Agustus 2014
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja DaerahPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018
LocationPemerintah Kabupaten Pamekasan
Effective Date25 September 2014
Publication Date06 Agustus 2014
Place of EnactmentPamekasan

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud menyediakan sumber pembiayaan untuk Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Tahun 2018, yang memerlukan anggaran besar dan tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Tujuan pembentukan dana cadangan ini adalah untuk membiayai pelaksanaan kegiatan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018.

Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp. 21.000.000.000,00 (dua puluh satu milyar rupiah). Dana ini dibentuk sejak Tahun Anggaran 2014 sampai dengan Tahun Anggaran 2017, dengan alokasi yang berbeda setiap tahunnya. Sumber dana cadangan berasal dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali Dana Alokasi Khusus, Pinjaman Daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi.

Dana Cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri berupa Deposito pada Bank Pemerintah yang sehat. Penerimaan hasil bunga Deposito dicantumkan sebagai penambah Dana Cadangan. Dana Cadangan dicantumkan dalam APBD tahun anggaran yang bersangkutan dan dibukukan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah (BUD). Dana Cadangan tidak dapat digunakan untuk membiayai program dan/atau kegiatan selain Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018.

Untuk melaksanakan kegiatan Pemilihan Umum, Dana Cadangan dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Daerah, paling tinggi sejumlah pagu Dana Cadangan yang akan digunakan. Sisa lebih Dana Cadangan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum dipindahbukukan kembali pada rekening Kas Umum Daerah. Pengawasan atas pelaksanaan Dana Cadangan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)