For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal pada Tahun Anggaran 2013

Also known as: Perda Kota Tegal 2/2014 · Perda Kota Tegal No. 2 Tahun 2014 · Perda Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:14 Agustus 2014Publication Date:14 Agustus 2014
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal pada Tahun Anggaran 2013
LocationPemerintah Kota Tegal
Effective Date14 Agustus 2014
Publication Date14 Agustus 2014
Place of EnactmentTegal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2012 Nomor 8); 2. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2011 Nomor 3);

Peraturan Daerah Kota Tegal ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan ikhtisar laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi anggaran pendapatan adalah Rp. 723.968.861.085,00 dan belanja adalah Rp. 673.040.144.370,00, menghasilkan surplus Rp. 50.928.716.715,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan Rp. 77.387.437.552,00 dan pengeluaran Rp. 1.413.843.274,00, sehingga pembiayaan netto adalah Rp. 75.973.594.278,00, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp. 126.902.310.993,00. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset Rp. 2.002.349.845.219,56, jumlah kewajiban Rp. 19.278.670.103,34, dan jumlah ekuitas dana Rp. 1.983.071.175.116,22. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal Rp. 71.722.961.552,00 dan saldo kas akhir Rp. 126.902.310.993,00. Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2013 sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)