For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 264 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 264 Tahun 1967 tentang Team Pemberantasan Korupsi

Also known as: Keppres 264/1967 · Keppres No. 264 Tahun 1967 · Keppres Nomor 264 Tahun 1967

Status:
Active
Effective Date:2 Desember 1967Publication Date:28 Desember 1967
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTeam Pemberantasan Korupsi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Desember 1967
Publication Date28 Desember 1967
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228 Tahun 1967

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1967 bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan intensitas tugas Team Pemberantasan Korupsi dengan menambahkan wakil dari Departemen Pertahanan-Keamanan. Perubahan ini dilakukan dengan menambah seorang perwira tinggi yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan-Keamanan ke dalam susunan anggota Team Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Keputusan Presiden Nomor 228 Tahun 1967. Anggota baru ini akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 2 Desember 1967.

(-)

(-)