For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2012

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mengenai Perlengkapan-Kendali Lampu Sebagai Standar Wajib

Also known as: Permen ESDM 19/2012 · Permen ESDM No. 19 Tahun 2012 · Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:25 Juni 2012Publication Date:25 Juni 2012
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mengenai Perlengkapan-Kendali Lampu Sebagai Standar Wajib
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date25 Juni 2012
Publication Date25 Juni 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mengenai Perlengkapan-Kendali Lampu sebagai Standar Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 248)

Peraturan Menteri ini mengubah Pasal 1 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2009. Perubahan tersebut berkaitan dengan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) mengenai Perlengkapan-Kendali Lampu sebagai standar wajib. SNI yang diberlakukan meliputi: - SNI 04-6959.1-2003 mengenai Perlengkapan-Kendali Lampu Bagian 1: Persyaratan Umum dan Keselamatan. - SNI 04-6959.2.3-2003 mengenai Perlengkapan-Kendali Lampu Bagian 2-3: Persyaratan Khusus Balast Elektronik Disuplai A.B., Untuk Lampu Fluoresen dengan Nomor Harmonized System (HS) ex 8504.10.00.00.

(-)

(-)