For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1951

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1951 tentang Memberikan Persetujuan kepada Perjanjian Pinjaman antara Pemerintah Kerajaan Nederland dan Pemerintah Republik Indonesia Serikat

Also known as: UU 4/1951 · UU No. 4 Tahun 1951 · UU Nomor 4 Tahun 1951

Status:
Active
Effective Date:31 Januari 1951Publication Date:31 Januari 1951
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraUtang, Piutang & Hibah Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeMemberikan Persetujuan kepada Perjanjian Pinjaman antara Pemerintah Kerajaan Nederland dan Pemerintah Republik Indonesia Serikat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Januari 1951
Publication Date31 Januari 1951
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-undang ini bertujuan untuk memberikan persetujuan terhadap perjanjian pinjaman antara Pemerintah Kerajaan Nederland dan Pemerintah Republik Indonesia Serikat. Latar belakang dari kebijakan ini adalah perjanjian pemberian kredit yang diputuskan dalam Konferensi Menteri peserta Uni Indonesia–Nederland di Jakarta pada tanggal 1 April 1950. Undang-undang ini menetapkan bahwa perjanjian tersebut disetujui dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang disebutkan dalam undang-undang ini.

(-)

(-)