For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60/M-DAG/PER/8/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60/M-DAG/PER/8/2016 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kemetrologian Dan Bidang Standardisasi Dan Pengendalian Mutu Di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Also known as: Permendag 60/M-DAG/PER/8/2016 · Permendag No. 60/M-DAG/PER/8/2016

Status:
Inactive
Effective Date:18 Agustus 2016Publication Date:15 Agustus 2016
Standar & Pedoman TeknisBadan Usaha & PerdaganganStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kemetrologian Dan Bidang Standardisasi Dan Pengendalian Mutu Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date18 Agustus 2016
Publication Date15 Agustus 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/11/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kemetrologian di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 6) 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/11/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengawasan Mutu Barang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 627)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Perdagangan yang bergerak di bidang kemetrologian dan standardisasi serta pengendalian mutu. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menunjang efektivitas dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan di kedua bidang tersebut, serta menindaklanjuti persetujuan penataan organisasi UPT dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan Substansial:

Bidang Kemetrologian:

UPT Bidang Kemetrologian terdiri atas:

  1. Balai Pengujian Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (Balai Pengujian UTTP), yang bertugas melaksanakan pengujian UTTP dalam rangka izin tipe dan izin tanda pabrik, pengembangan metode pengukuran dan pengujian, dan pelayanan tera dan tera ulang UTTP yang memerlukan penanganan khusus.
  2. Balai Pengelolaan Standar Nasional Satuan Ukuran (Balai SNSU), yang bertugas melaksanakan pengelolaan standar nasional satuan ukuran dan turunannya, pengembangan metode pengukuran dan pelayanan verifikasi standar ukuran.
  3. Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML), yang bertugas melaksanakan verifikasi standar satuan ukuran, uji banding laboratorium metrologi legal, fasilitasi tera dan tera ulang UTTP, penerapan sistem mutu, bimbingan teknis, penyuluhan, pemantauan dan pengawasan kemetrologian. BSML memiliki empat balai regional yang meliputi wilayah Sumatera, Jawa-Bali-Nusa Tenggara, Kalimantan, dan Sulawesi-Maluku-Papua.

Bidang Standardisasi dan Pengendalian Mutu:

UPT Bidang Standardisasi dan Pengendalian Mutu terdiri atas:

  1. Balai Pengujian Mutu Barang (BPMB), yang bertugas melaksanakan pelayanan teknis pengujian mutu barang dan pengembangan jasa pengujian.
  2. Balai Kalibrasi, yang bertugas melaksanakan pelayanan teknis kalibrasi alat ukur besaran dan pengembangan jasa kalibrasi.
  3. Balai Sertifikasi, yang bertugas melaksanakan pelayanan sertifikasi produk, personil, bimbingan teknis di bidang mutu, dan pengembangan jasa sertifikasi.

Setiap UPT memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi-seksi yang relevan dengan tugasnya, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Balai adalah jabatan struktural Eselon III.a, sedangkan Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural Eselon IV.a.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, para pemangku jabatan struktural UPT Bidang Kemetrologian dan UPT Bidang Standardisasi dan Pengendalian Mutu di lingkungan Kementerian Perdagangan, dinyatakan tetap menjabat sepanjang belum ditetapkan Keputusan Menteri tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural UPT Bidang Kemetrologian dan UPT Bidang Standardisasi dan Pengendalian Mutu di lingkungan Kementerian Perdagangan yang baru berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini.

(-)