on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60/M-DAG/PER/8/2016 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kemetrologian Dan Bidang Standardisasi Dan Pengendalian Mutu Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Also known as: Permendag 60/M-DAG/PER/8/2016 · Permendag No. 60/M-DAG/PER/8/2016
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Perdagangan yang bergerak di bidang kemetrologian dan standardisasi serta pengendalian mutu. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menunjang efektivitas dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan di kedua bidang tersebut, serta menindaklanjuti persetujuan penataan organisasi UPT dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan Substansial:
Bidang Kemetrologian:
UPT Bidang Kemetrologian terdiri atas:
Bidang Standardisasi dan Pengendalian Mutu:
UPT Bidang Standardisasi dan Pengendalian Mutu terdiri atas:
Setiap UPT memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi-seksi yang relevan dengan tugasnya, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Balai adalah jabatan struktural Eselon III.a, sedangkan Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural Eselon IV.a.