Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) di Kabupaten Sukoharjo. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, mendukung penataan dan pengembangan wilayah, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Tujuan dan Sasaran: RP3KP bertujuan untuk mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan, terpadu, dan berwawasan lingkungan. Sasarannya meliputi terwujudnya perumahan yang layak huni, peningkatan kualitas dan daya dukung perumahan, pemenuhan kebutuhan prasarana, sarana, dan utilitas yang terintegrasi, serta pembentukan kelembagaan pengelolaan perumahan yang efektif.
Ketentuan Substansial:
- Kebijakan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman meliputi penyediaan basis data, penyediaan lahan, peningkatan kualitas lingkungan hidup, pembangunan berbasis mitigasi bencana, peningkatan kualitas perumahan kumuh dan tidak layak huni, peningkatan pelayanan prasarana sarana utilitas, pencegahan tumbuhnya perumahan kumuh dan rumah tidak layak huni, penanganan perumahan di luar peruntukkan, pemenuhan kebutuhan rumah tinggal, pengendalian pertumbuhan perumahan baru, pemenuhan keterpaduan infrastruktur, dan pembentukan kelembagaan.
- Kegiatan RP3KP mencakup rencana kawasan permukiman, perencanaan lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan, RP3KP di wilayah strategis, rencana pembangunan lingkungan hunian baru, rencana penyediaan perumahan untuk mendukung kawasan fungsi lain, rencana penyediaan tanah, dan rencana pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh.
- Kelembagaan pengelolaan perumahan dan kawasan permukiman diatur melalui pembentukan Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman oleh Bupati.
- Insentif dapat diberikan dalam bentuk insentif perpajakan, kompensasi, subsidi silang, dan kemudahan perizinan. Disinsentif dapat dikenakan dalam bentuk sanksi, retribusi daerah, pembatasan fasilitasi program, dan pengenaan kompensasi.
- Pembiayaan RP3KP bersumber dari APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten, serta sumber lain yang sah.
- Perizinan diberikan kemudahan bagi badan hukum yang membangun perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Izin dapat dicabut jika badan hukum tidak memenuhi kewajibannya.
- Peran serta masyarakat dilakukan dengan memberikan masukan dalam penyusunan rencana, pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengendalian penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.