For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Retribusi Ijin Penyelenggaran Reklame

Also known as: Perda Kota Semarang 11/2009 · Perda Kota Semarang No. 11 Tahun 2009 · Perda Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:6 Oktober 2009Publication Date:6 Oktober 2009
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikPers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Ijin Penyelenggaran Reklame
LocationPemerintah Kota Semarang
Effective Date06 Oktober 2009
Publication Date06 Oktober 2009
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Reklame bertujuan untuk mengatur dan memungut retribusi atas izin pemasangan reklame di luar sarana dan prasarana kota. Latar belakangnya adalah untuk menata penempatan reklame agar selaras dengan tata ruang dan estetika kota, serta untuk membiayai operasional pelayanan penyelenggaraan reklame.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas jasa pelayanan pemberian izin pemasangan reklame di luar sarana dan prasarana kota. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tersebut.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jenis reklame dan klasifikasi media reklame.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif didasarkan pada biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis dan ukuran reklame (permanen dan non-permanen).
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kota Semarang.
  7. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Masa dan Saat Retribusi Terutang: Retribusi terutang pada saat penggunaan/pemanfaatan jasa pelayanan izin penyelenggaraan reklame.
  9. Pendaftaran dan Pendataan: Wajib retribusi mengisi formulir SPTRD.
  10. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah.
  11. Tata Cara Penagihan: Melalui surat teguran jika terjadi keterlambatan pembayaran.
  12. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan: Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi berdasarkan permohonan.
  13. Pembetulan, Pengurangan, dan Pembatalan Ketetapan: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan jika terdapat kesalahan dalam SKRD atau STRD.
  14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
  15. Kadaluwarsa: Hak penagihan retribusi kadaluwarsa setelah 3 tahun.
  16. Sanksi Administratif: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
  17. Ketentuan Penyidikan: PPNS diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.
  18. Ketentuan Pidana: Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan atau denda.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.