For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Pencalonan, Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Polewali Mandar 6/2013 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:24 Juni 2013
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Pencalonan, Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Effective Date-
Publication Date24 Juni 2013
Place of EnactmentPolewali Mandar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2006 Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodir perkembangan iklim demokrasi dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan mengakomodir permasalahan yang terjadi di lapangan terkait pengawasan pemilihan kepala desa, syarat calon, tahapan penyaringan, mekanisme pelaporan, dan jenis pelanggaran.

Ketentuan Substansial:

  • Penambahan definisi Panitia Pengawas Lapangan dan Instansi Berwenang.
  • Penambahan tugas panitia pemilihan terkait perencanaan dan pengajuan biaya pemilihan.
  • Perubahan ketentuan usia minimal calon kepala desa menjadi 25 tahun saat mendaftar.
  • Perubahan mekanisme penyaringan calon kepala desa dengan melibatkan Panitia Pengawas Kabupaten.
  • Penetapan jumlah calon kepala desa berdasarkan jumlah pemilih.
  • Kewajiban calon kepala desa melaporkan tim kampanye dan dana kampanye.
  • Larangan melibatkan Pegawai Negeri, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Panitia Pemilihan dalam kampanye.
  • Perubahan ketentuan terkait laporan pelanggaran pemilihan kepala desa dan penyelesaian sengketa.
  • Pembentukan Panitia Pengawas Kabupaten dan Panitia Pengawas Lapangan.
  • Penambahan Bab tentang Ketentuan Pidana terkait pelanggaran dalam pemilihan kepala desa.

(-)

1. Setiap orang yang memberikan keterangan tidak benar terkait daftar pemilih dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00. 2. Anggota Panitia Pemilihan yang tidak memperbaiki daftar pemilih sementara setelah mendapat masukan dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp. 6.000.000,00. 3. Calon Kepala Desa yang mengundurkan diri dikenakan denda paling banyak Rp. 10.000.000,00. 4. Tindakan mengacaukan kampanye dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00. 5. Pelanggaran lain terkait kampanye, laporan dana kampanye, hak pilih, dan tindakan curang dalam pemilihan juga diatur dengan ancaman pidana kurungan, penjara, dan denda yang bervariasi.