on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Pencalonan, Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa
Also known as: Perda Kabupaten Polewali Mandar 6/2013 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodir perkembangan iklim demokrasi dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan mengakomodir permasalahan yang terjadi di lapangan terkait pengawasan pemilihan kepala desa, syarat calon, tahapan penyaringan, mekanisme pelaporan, dan jenis pelanggaran.
Ketentuan Substansial: