For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2018

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 10/2019 · Perda Kabupaten Temanggung No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:30 Juli 2019Publication Date:30 Juli 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2018
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date30 Juli 2019
Publication Date30 Juli 2019
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2005 Nomor 4), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2007 Nomor 12);

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK). LRA menunjukkan pendapatan daerah sebesar Rp1.731.235.867.161,00 dan belanja daerah sebesar Rp1.670.309.285.608,00, menghasilkan surplus sebesar Rp60.926.581.553,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp87.224.723.479,00 dan pengeluaran sebesar Rp62.794.420.839,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp24.430.302.640,00. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tercatat sebesar Rp85.356.884.193,00. Neraca per 31 Desember 2018 mencatat total aset sebesar Rp3.104.748.410.142,86, kewajiban sebesar Rp52.839.051.280,53, dan ekuitas sebesar Rp3.051.909.358.862,33. Laporan Operasional menunjukkan surplus sebesar Rp132.429.054.660,24. Laporan Arus Kas mencatat saldo akhir kas sebesar Rp85.363.703.430,00. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan keuangan tersebut, termasuk ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati Temanggung diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018.

(-)

(-)