on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Also known as: Perda Kota Malang 1/2017 · Perda Kota Malang No. 1 Tahun 2017 · Perda Kota Malang Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh untuk melindungi masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak bencana. Latar belakangnya adalah bahwa Kota Malang memiliki kondisi geografis, geologis, dan demografis yang rawan bencana, sehingga diperlukan peraturan daerah untuk mengimplementasikan upaya penanggulangan bencana secara terencana.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: