For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang No. 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

Also known as: Perda Kota Malang 1/2017 · Perda Kota Malang No. 1 Tahun 2017 · Perda Kota Malang Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:7 Februari 2017Publication Date:6 Februari 2017
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
LocationPemerintah Kota Malang
Effective Date07 Februari 2017
Publication Date06 Februari 2017
Place of EnactmentMalang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh untuk melindungi masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak bencana. Latar belakangnya adalah bahwa Kota Malang memiliki kondisi geografis, geologis, dan demografis yang rawan bencana, sehingga diperlukan peraturan daerah untuk mengimplementasikan upaya penanggulangan bencana secara terencana.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembagian Kewenangan: Pemerintah Daerah bertanggung jawab dan berwenang dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, dengan BPBD sebagai pelaksana utama.
  2. Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:
    • Tahapan penanggulangan bencana (prabencana, tanggap darurat, pascabencana).
    • Perencanaan penanggulangan bencana, pengurangan risiko bencana, pencegahan, dan mitigasi.
    • Kesiapsiagaan, peringatan dini, dan penanganan tanggap darurat.
    • Rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
  3. Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
    • Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menjamin hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana.
    • Kewenangan Pemerintah Daerah untuk menetapkan kawasan rawan bencana sebagai kawasan terlarang untuk permukiman.
    • Kewajiban masyarakat dan lembaga usaha untuk berperan serta dalam penanggulangan bencana.

(-)

(-)