on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2021 tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Besar dengan Kabupaten Aceh Jaya Aceh
Also known as: Permendagri 50/2021 · Permendagri No. 50 Tahun 2021 · Permendagri Nomor 50 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Aceh Besar dan Kabupaten Aceh Jaya di Provinsi Aceh. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur pembentukan dan pemerintahan daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan mengenai batas wilayah administratif antara kedua kabupaten tersebut, yang diharapkan dapat mengurangi potensi sengketa batas wilayah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan titik koordinat batas daerah yang dimulai dari titik TK.01 di garis pantai Samudera Hindia dan berlanjut ke berbagai titik koordinat lainnya hingga PBU-25. Setiap titik koordinat tersebut mengacu pada batas-batas desa atau gampong yang ada di kedua kabupaten. Selain itu, peraturan ini menegaskan bahwa posisi titik koordinat bersifat tetap dan tidak berubah meskipun ada perubahan nama desa atau kecamatan.