For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kota Tegal

Also known as: Perda Kabupaten Tegal 3/2007 · Perda Kabupaten Tegal No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:20 September 2007Publication Date:7 Mei 2007
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kota Tegal
LocationPemerintah Kabupaten Tegal
Effective Date20 September 2007
Publication Date07 Mei 2007
Place of EnactmentSlawi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kota Tegal (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2000 Nomor 6)

Peraturan Daerah Kota Tegal ini mengubah Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) "Bank Pasar" Kota Tegal. Latar belakang perubahan ini adalah sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah. Tujuan perubahan adalah untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap efisiensi dan efektivitas kinerja serta pelayanan pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kota Tegal.

Perubahan-perubahan substansial meliputi perubahan pada ketentuan Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah, perubahan pada Pasal 7 mengenai modal dasar PD. BPR "Bank Pasar" menjadi Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), penyisipan BAB VA dan BAB VB mengenai organ PD. BPR "Bank Pasar" yang terdiri dari Kepala Daerah, Dewan Pengawas dan Direksi serta kewenangan Kepala Daerah selaku RUPS. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai Direksi dan Dewan Pengawas, termasuk jumlah anggota, tanggung jawab, dan persyaratan hubungan keluarga. Terdapat pula perubahan terkait tata cara menjalankan tugas Direksi dan Dewan Pengawas, pengangkatan dan pemberhentian pegawai, pembukaan kantor cabang atau kantor kas, serta pembagian laba bersih PD. BPR "Bank Pasar".

(-)

(-)