For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi

Also known as: Peraturan BAPPEBTI 5/2025 · Peraturan BAPPEBTI No. 5 Tahun 2025 · Peraturan BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Active
Publication Date:28 November 2025
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Effective Date-
Publication Date28 November 2025

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan pendahulu secara eksplisit.

Peraturan ini menetapkan jenis-jenis sanksi administratif yang dapat dikenakan oleh Bappebti, meliputi peringatan tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pencabutan izin, pembatalan persetujuan, dan pembatalan sertifikat pendaftaran. Pengenaan sanksi dapat dilakukan secara bertahap, dimulai dengan peringatan tertulis dan dapat berlanjut ke tahap pembatasan, pembekuan, hingga pencabutan izin jika tidak ada perbaikan. Sanksi juga dapat dikenakan secara tidak bertahap untuk pelanggaran berat atau spesifik seperti keterlambatan pelaporan, kelalaian publikasi, atau tidak menyimpan dana kompensasi. Besaran denda administratif diatur secara spesifik berdasarkan jenis pelanggaran dan subjek hukumnya. Peraturan ini juga mengatur mengenai pencantuman orang perseorangan dalam daftar pemantauan atau catatan, serta pertimbangan untuk memperberat atau meringankan sanksi dalam kondisi tertentu.

(-)

1. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pencabutan izin, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan sertifikat pendaftaran. 2. Pengenaan sanksi administratif dapat dilakukan secara bertahap atau tidak bertahap. 3. Sanksi denda administratif memiliki besaran yang spesifik tergantung pada jenis pelanggaran dan subjek hukumnya, serta termasuk dalam penerimaan negara bukan pajak. 4. Orang perseorangan yang dikenakan denda administratif dan tidak memenuhinya, kewajiban pembayaran dapat diambil dari Pelaku Usaha yang mempekerjakannya atau dari dana Lembaga Kliring Berjangka.