For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 09 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 09 Tahun 2004 tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Timur 09/2004 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 09 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 09 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:5 Oktober 2018Publication Date:5 Oktober 2018
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Effective Date05 Oktober 2018
Publication Date05 Oktober 2018
Place of EnactmentSukadana

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Lampung Timur. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menerbitkan izin usaha jasa konstruksi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menentukan tingkatan dan bidang jasa konstruksi perusahaan yang mengikuti pelelangan pekerjaan yang didanai oleh APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi setiap pengusaha yang akan mengikuti pelelangan pekerjaan konstruksi untuk memiliki izin. Izin berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. Persyaratan untuk mendapatkan izin meliputi persyaratan umum (berbadan hukum Indonesia, tidak dalam keadaan likuidasi atau pailit, keterangan domisili), persyaratan khusus bagi badan usaha asing (izin dari Pemerintah Indonesia, kantor perwakilan di Indonesia, tanda registrasi badan usaha, laporan kegiatan tahunan, memenuhi ketentuan UU Jasa Konstruksi), dan persyaratan administrasi (formulir permohonan, fotokopi akta pendirian, izin gangguan, NPWP, pas foto, sertifikat badan usaha). Permohonan izin dapat ditangguhkan atau ditolak jika persyaratan tidak dipenuhi atau perusahaan sedang dalam sengketa hukum. Izin dapat dicabut jika keterangan tidak sesuai, perusahaan dibubarkan, ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tidak melakukan daftar ulang, melakukan kesalahan dalam pelaksanaan proyek, atau mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain.

Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi perizinan, yang digolongkan ke dalam retribusi perizinan tertentu dan dipungut di seluruh wilayah Kabupaten Lampung Timur. Prinsip penetapan retribusi adalah untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya pengelolaan izin dan tidak memberatkan pengusaha. Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan klasifikasi dan sub bidang usaha jasa konstruksi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 24 Peraturan Daerah ini dikenakan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling tinggi Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah). 2. Tindak pidana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.