on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 144 Tahun 1966 tentang Memanfaatkan Proyek Produksi Pangan Khusus untuk Angkatan Laut Republik Indonesia
Also known as: Keppres 144/1966 · Keppres No. 144 Tahun 1966 · Keppres Nomor 144 Tahun 1966
Ya, ini adalah peraturan baru yang menetapkan pemanfaatan Projek Produksi Pangan khusus untuk Angkatan Laut Republik Indonesia.
Tidak secara langsung menggantikan, tetapi mengubah arah dan pemanfaatan dari Projek Produksi Pangan yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No.19 tahun 1966.
Ya, mengubah Keputusan Presiden Republik Indonesia No.19 tahun 1966 dengan menetapkan Projek Produksi Pangan menjadi Projek Produksi Angkatan Laut Republik Indonesia.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 21 Juni 1966, dengan daya surut sampai dengan tanggal 5 Mei 1966.
Untuk mendukung kemandirian logistik Angkatan Laut Republik Indonesia sesuai dengan doktrin Laksana Jaya.
Projek Produksi Pangan harus dialihkan ke Angkatan Laut, dan semua personil serta aset harus disesuaikan dengan kebutuhan militer.
Kemandirian logistik dan pemanfaatan sumber daya untuk kepentingan Angkatan Laut.
Pimpinan Gabungan diberi kuasa untuk mengelola dan menyelesaikan peralihan projek, dengan pengawasan dari Menteri Panglima Angkatan Laut dan Menteri Wakil Panglima Angkatan Laut.
Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan daya surut sampai 5 Mei 1966.
Personil dan aset dari Projek Produksi Pangan harus dialihkan ke Angkatan Laut secara bertahap.
Pengembalian modal kepada bank-bank harus diselesaikan dalam waktu maksimal sepuluh tahun, dimulai paling lambat tahun 1970.
Tidak ada ketentuan grandfathering yang disebutkan.
Tidak mengatur sanksi