For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 376 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 376 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Anggota-Anggota Badan Perencana Lembaga Pembinaan Hukum Nasional

Also known as: Keppres 376/1961 · Keppres No. 376 Tahun 1961 · Keppres Nomor 376 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 1961Publication Date:1 Juli 1961
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Anggota-Anggota Badan Perencana Lembaga Pembinaan Hukum Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Juli 1961
Publication Date01 Juli 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden tanggal 6 Mei 1961 No. 194 Tahun 1961

Keputusan Presiden Nomor 376 Tahun 1961 bertujuan untuk melaksanakan pembetulan kembali Lembaga Pembinaan Hukum Nasional dengan mengangkat anggota-anggota pada Badan Perencana Lembaga Pembinaan Hukum Nasional. Anggota yang diangkat terdiri dari berbagai tokoh akademis dan pejabat tinggi, termasuk Ketua Muda Mahkamah Agung dan beberapa guru besar dari universitas terkemuka di Indonesia. Setiap anggota, kecuali Ketua, diberikan honorarium bulanan sebesar Rp. 1.000,-. Semua pengeluaran terkait keputusan ini dibebankan pada Anggaran Belanja Tahun 1961 dari Kabinet Perdana Menteri. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)